Correct Article 6
INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Current Text
Penyediaan Bantuan Penunjanqan Jalan Kabupaten dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA.
b. Bank Exspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya Pasal 7 Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten secara keseluruhan dimaksudkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
Your Correction
