Correct Article 4
INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan Bantuan sebesar Rp 26,000.000.000,- untuk;
a. Penunjagan jalan Kabupaten;
b. Pendidikan dan latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II.
(2) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tinqkat I dan Daerah Tingkat Il ditetapkan secara bersama oleh Nenteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Your Correction
