Active years in corpus: 2003–2008
Topic: Corruption-Indonesia; Corruption investigation-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi;Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,KPKPN; Penyadapan.
Topic: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Partai Politik; S.M. Hasugian; H.A. Rusli; Partai Reformasi Indonesia (PRI); 2% suara atau lebih; tidak lolos verifikasi; partai peserta pemilihan umum tahun 2004; partai politik; Departemen Kehakiman dan HAM RI; Menteri Kehakiman dan HAM RI; Pasal 29 ayat (1).
Topic: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.
Topic: Ir. Rioza Mandarid; DPD; Provinsi Nusa Tenggara Barat; AHMAD FADLIL SUMADI, Ditolak; 2004
Topic: Perselisihan hasil Pemilihan Umum; DPD; Banten; H. Ace Suhaendi Madsupi; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; Agus Setiawan, S.H; Eko Budiantoro, S.H; Tina Mariam, S.H; Dewan Perwakilan Daerah; DAERAH PEMILIHAN BANTEN II; DAERAH PEMILIHAN BANTEN I; Amir Syamsuddin, S.H., M.H; Panwaslu; tidak dapat diterima; Jara Lumbanraja, S.H
Topic: Pilpres 2004
Topic: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Mahkamah Agung;Machri Hendra;Hakim; Hakim Agung; sistem karir;Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;diskriminatif
Topic: Election Law; Communism-Indonesia; Civil rights; Right to vote;Right to be candidate; Human rights-Indonesia; Komunis-Indonesia-G.30 S/PKI; Hak politik; Hak Pilih; Hak Sipil; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran;pemilihan umum; anggota dewan perwakilan rakyat; anggota dewan perwakilan daerah; anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi terlarang; diskriminasi, deliar noer; rekonsiliasi nasional; tanggung jawab pidana; pidana; ajaran komunisme; komunis; pelarangan; politis; pembatasan hak; kebebasan; political rights, hak sipil dan politik
Topic: Pemilihan Umum; Ketetapan; penarikan kembali permohonan; tidak dapat diajukan kembali.
Topic: Perorangan; kelompok masyarakat; badan hukum; kewenangan; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; voting; Partai Komunis Indonesia; Rapat Paripurna; International Covenant on Civil and Poltical Rights; Hak Asasi Manusia; Keanggotaan; organisasi terlarang; diskriminasi; Partai Sosialis Indonesia; Partai Masyumi; non-discrimination principle; Fraksi; Materi dan Status Hukum; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; raison d'etat; Thamrin Amal Tomagola; popular control system over collective decision making; state violence; ghetto-ghetto; Karl Marx; Deliar Noer; Ali Sadikin; Sri Bintang Pamungkas; Judilherry Justam; right to vote and right to be candidate; hak pilih pasif; hak pilih aktif
Topic: Ketetapan, penarikan permohonan; tidak dapat diajukan kembali.
Topic: Pemerintahan Daerah; Pejabat Pembuat Akta Tanah; pertanahan; otonomi; kerugian; kekhawatiran; tidak dapat diterima.
Topic: Pengujian; konstitusional; legal standing; OC. Kaligis; kerugian; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Susduk; pemerintah; badan hukum ; warga; masyarakat; pejabat; peradilan; Penyidik;
Topic: Pemilihan Umum; Presiden; Wakil Presiden; pencalonan; partai; Gabungan Antar Partai; partai politik; gabungan partai politik; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; electoral threshold; Komisi Pemilihan Umum
Topic: Pemilihan Umum; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Dasar; Kepaniteraan; Mahkamah Konstitusi; Bilangan Pembagi Pemilih; electorial threshold; provinsi; kabupaten; kota; partai politik; Hari Sabarno; sistem proporsional; daftar calon terbuka
Topic: Pemilihan umum; Presiden; Wakil Presiden; Abdurrahman Wahid; Deklarasi umum hak asasi manusia; DUHAM; ICCPR; Partai politik; Komisi pemilihan umum; Pasangan calon; Dewan syuro partai kebangkitan bangsa; Constitutional intent; Severity of their handicap; Ditolak
Topic: Partai Politik, Agus Miftah; Pemilu; pembatasan; badan hukum; demokrasi; pendapat berbeda; menolak permohonan.
Topic: Pengujian; konstitusional; legal standing; B. Moenadjad; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Mahkamah Konstitusi; hukuman; pidana; kerugian; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima;
Topic: Masykur Abdul Kadir; Perpu; Terorisme; Bom Bali; non-retroaktif; Hak Asasi Manusia (HAM); mengabulkan permohonan Pemohon.
Topic: Pemilihan umum; Pemilihan Umum Presiden; Presiden; Wakil Presiden; Komisi Pemilihan Umum; Calon Presiden; Calon Wakil Presiden; ILO; Partai politik
Topic: Broadcasting-law and legislation-Indonesia; Broadcasting policy-Indonesia; Censorship-Indonesia; Freedom of expression- Indonesia; Freedom of information-Indonesia; Right to business; Due process of law; Penyiaran; Komisi Penyiaran Indonesia-Status Kelembagaan-Kewenangan-Keanggotaan; Hak informasi; kegiatan usaha; Sensor; Kebebasan pers; monopoli; informasi; monopoli; mengabulkan sebagian; kemerdekaan berpendapat; kebebasan pers; kebebasan penyiaran; perusahaan penyiaran; independensi; lembaga penyiaran; diskriminasi
Topic: Local government-law and legislation; Decentralization in government-Indonesia; Riau Province-politics and government; Pemerintahan Daerah; Daerah Swatantra; Pembentukan Daerah; Kabupaten Pelalawan; Kabupaten Rokan Hulu; Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Siak; Kabupaten Karimun; Kabupaten Kuantan Singingi; Kota Batam; Provinsi Riau; pemekaran kabupaten; pemerintah pusat; pemekaran; kabupaten kampar; masyarakat hukum adat; hak-hak tradisional
Topic: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial; Boediman Moenadjad; sistim jaminan sosial; hak hidup; hak mempertahankan hidup; Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; kelalaian pembuat undang-undang; legislative omission; penyandang masalah sosi¬al; TAP MPR Nomor IV/MPR/1973; masyarakat miskin; Garis-garis Besar Haluan Negara; REPELITA II.
Topic: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
Topic: Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 1 ayat 2 UUDNegara RI Tahun 1945; Pasal 27 ayat 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun; Pasal 28 C ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3 UUD Negara RI; Pasal 28 H ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 I ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 J ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945; Kedaulatan; Partai Politik; persamaan di dalam hukum; pendaftaran pasangan;
Topic: Demos eratiein; Demokrasi; Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia; Pemilu; Pemilihan Umum; Azas demokrasi; Kedaulatan rakyat; Orde Baru; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Sribintang Pamungkas; Calon independen
Topic: Advokat;APHI;Pendidikan Tinggi Hukum;Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK); Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM); Anggota TNI;Polri;Pegawai Negeri;Kesatuan Komando;Pembatasan Usia; Organisasi Advokat
Topic: Pemilihan Umum; ; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dewan Pimpinan Cabang; Partai; perlakuan diskriminatif; penerapan hukum; lex specialis derogat lex generalle